Perampas Handphone Ditangkap Petugas Polsek Laweyan Solo Setelah 4 Bulan Dicari
Warga Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jateng, kehilangan handphone miliknya lantaran dirampas orang tidak dikenal.
"Setelah berhasil ditemukan, kami kembangkan hingga pelaku berhasil ditangkap pada awal pecan kemarin,” ujar Aiptu Heriyanto.
Handphone tersebut telah berpindah tangan sebanyak tiga kali dari orang yang berbeda.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Perampas Ponsel Ini Ditangkap Petugas Polsek Laweyan Solo Setelah 4 Bulan Dicari
Baca: Aksi Zulhom sebagai Copet Berkostum Perlente di Halte Busway Tak Berumur Panjang
Baca: Manajer Persib Bandung Kecopetan Saat Hadiri Pelantikan Anaknya jadi Wakil Bupati