Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Mayat Dalam Lemari, Penangkapan Sepasang Tersangka dan Kronologi Pembunuhan

Mereka tiba di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis sekitar pukul 13.17 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye.

Editor: Hendra Gunawan
(KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Dua tersangka pembunuh CIP, perempuan yang ditemukan tewas di dalam lemari indekos, tiba di Polres Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018) pukul 13.17 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka pembunuh CIP, YAP (24) dan R (17) dibawa ke Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Keduanya diperiksa untuk kasus pembunuhan CIP yang jenazahnya ditemukan pertama kali dalam lemari di kamar kosnya, Mampang Prapatan 8, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2018).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, kedua tersangka ditangkap di daerah Merangin, Jambi saat hendak melarikan diri ke Padang.

Penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan jajaran Polres Merangin.

Selanjutnya, YAP dan R dibawa ke Jakarta sebagai tersangka kasus mayat dalam lemari.

Mereka tiba di Bandara Soekarno Hatta Kamis pukul 11.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

"Mereka mau ke Padang naik bus. Saat busnya sampai Jambi, kami cegat dan tangkap," kata Indra, Kamis.

Setiba di Bandara Soekarno-Hatta, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan guna proses penyelidikan yang lebih intensif.

Mereka tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis sekitar pukul 13.17 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye.

Keduanya pun hanya menunduk dan tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media.

"Mendarat di bandara, langsung dibawa ke sini. Kami akan periksa secara verbal dan intensif untuk mengetahui kejadian yang terjadi saat itu," ujar Indra.

Saat Pembunuhan

Tersangka YAP (24) mengaku membunuh CIP pada Minggu (18/11/2018) malam.

Ia memukul kepala sisi kanan korban menggunakan palu. Polisi pun telah menemukan barang bukti palu tersebut di bawah tempat tidur korban.

"Pengakuan tersangka (pembunuhan) itu dilakukan pada Minggu malam sekitar jam 20.00 atau 21.00 WIB. Tapi, itu kan baru pengakuan tersangka, nanti akan didalami secara teknis dan disesuaikan dengan hasil uji laboraturium forensik," kata Indra.

Sebelum tewas terbunuh, R dan CIP sempat terlibat cekcok lantaran korban memberikan uang tip dari seorang pelanggan sebesar Rp 500.000. Jumlah tersebut diakui R tidak sesuai dengan perjanjian.

"Sementara pengakuan tersangka harusnya Rp 1,8 juta. Korban hanya bisa memberikan Rp 500.000. Menurut pengakuan korban kepada tersangka, uangnya sudah digunakan untuk (keperluan) pribadi," kata Indra.

"R cekcok dengan korban dan terjadi penganiayaan oleh YAP (24). (Penganiayaan) membuat (korban) meninggal dunia,"lanjutnya.

Nantinya, lanjut Indra, pihaknya akan memeriksa pelanggan yang memberikan uang sebagai saksi untuk mengetahui jumlah uang dan kapan uang tersebut diberikan kepada korban.

Alat Isap Sabu

Polisi menemukan barang bukti berupa tiga buah alat isap sabu (bong) di kamar indekos CIP.

"Ditemukan barang bukti ada bong. Ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Indra.

Indra belum bisa memastikan apakah kedua tersangka mengonsumsi sabu terlebih dahulu sebelum membunuh CIP.

Oleh karena itu, aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih intensif kepada kedua tersangka sambil menunggu hasil otopsi dari laboratorium forensik.

Polisi akan menggelar rekonstruksi pembunuhan setelah proses penyelidikan selesai dilakukan. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Investigasi Pembunuh Perempuan dalam Lemari Indekos",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved