Pembunuhan di Bekasi
Berjalan Pelan, Haris Simamora Tunjukkan Tempat Dirinya Membuang Linggis
Haris berjalan Pelan dan sedikit terhuyung menuju ke tempatnya membuang.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Johnson Simanjuntak
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).
Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.