Diproses Hukum karena Diduga Bagikan Sembako, Caleg Perindo Sampaikan Klarifikasi
David Rahardja, menyampaikan klarifikasi atas tuduhan membagi-bagikan sembako selama masa kampanye di Pemilu 2019.
"Itu yang saya mau coba buktikan fakta di persidangan. Besar harapan saya, saya bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan hakim vonis saya bebas," tambahnya.
Sebelumnya, calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) atas nama David H. Rahardja ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara.
"David H. Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye,"ujar Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Benny Sabdo, dalam keterangannya, Jumat (19/10/2018).
Dia menjelaskan, penyidik telah memanggil David H. Rahardja dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi.
Menurut dia, kegiatan kampanye yang dilakukan David H. Rahardja tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.