Diproses Hukum karena Diduga Bagikan Sembako, Caleg Perindo Sampaikan Klarifikasi
David Rahardja, menyampaikan klarifikasi atas tuduhan membagi-bagikan sembako selama masa kampanye di Pemilu 2019.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari Perindo, David Rahardja, menyampaikan klarifikasi atas tuduhan membagi-bagikan sembako selama masa kampanye di Pemilu 2019.
Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menetapkan status tersangka dan memproses hukum David atas dugaan tindak pidana pemilu, berupa pembagian minyak goreng.
David mengaku mengadakan acara bazaar minyak murah pada 23 September atau bertepatan dengan hari pertama penyelenggaraan kampanye Pemilu 2019.
Semula, dia tidak mengetahui pihak Panwaslu melarang untuk melakukan kegiatan pembagian minyak goreng, karena dapat dikategorikan sebagai politik uang.
Selain itu, setiap caleg yang mau mengadakan kegiatan harus memberitahukan kepada penyelenggara pemilu setempat.
"23 September itu, kampanye sudah dibuka secara terbuka secara umum jadi tidak perlu memberitahu lagi itu awalnya yang saya pahami," kata David, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Namun, belakangan dia baru mengetahui adanya larangan mengadakan bazaar sembako. Hal ini diketahui, setelah menerima surat pemanggilan dari penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara, pada 1 Oktober 2018.
Lalu, di kesempatan itu, David memberikan penjelasan kepada penyidik dan menyampaikan permohonan maaf telah melakukan kesalahan yang dapat berujung pada pelanggaran kampanye.
"Saya meminta maaf. Saya akan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi dan mereka akan memberikan surat teguran kepada saya. Sampai hari ini saya tidak menerima surat (teguran,-red) itu," kata dia.
Setelah memberikan penjelasan kepada pihak Sentra Gakkumdu, dia mendatangi warga yang sudah menerima sembako. Dia menyampaikan kepada warga untuk membeli sembako tersebut.
"Tetapi, karena saya sudah ditegur saya mendatangi kembali secara spontan. Mendatangi lagi warga untuk sosialisasi bahwa yang saya lakukan kemarin ini salah. Tolong bapak-ibu melakukan pembayaran dan itu sudah melakukan pembayaran jadi per tanggal 5 Oktober sudah tidak ada pembagian gratis. Semua sudah berbayar," ungkapnya.
Namun, belakangan alangkah terkejutnya, saat mengetahui perbuatan mengadakan bazaar murah pada 23 September 2018 lalu berbuntut proses hukum. Pihak Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara menetapkan David sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pemilu.
Hingga, akhirnya kasus ini bergulir ke persidangan. Sampai saat ini, sidang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Saya bingung kenapa kasus ini tetap bergulir. Saya tanggal 15 (Oktober,-red) di BAP penyidikan dan sebagainya. Padahal sudah itikad dalam hati terdalam sudah meminta maaf. Warga juga sudah diklarifikasi tidak ada penyebutan pembagian gratis," tegasnya.
Atas dasar itu, dia berharap, supaya mendapatkan keadilan di persidangan.