Rabu, 1 Oktober 2025

Pura-pura Dirampok, Dua Karyawan Minimarket Bawa Kabur Uang Rp 45 juta

Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan peristiwa berawal saat keduanya membuat laporan pada Jumat (2/11) lalu.

Editor: Hasanudin Aco
Ilustrasi pencuri 

“Keduanya mengakui telah mengincar uang Rp 45 juta yang dibawanya karena terlilit utang dan pelaku SU bertugas menyimpan uang tersebut,” kata Supriyatin.

Mereka ternyata telah merencanakan aksinya itu sejak lama. Keduanya beraksi dengan merusak gembok untuk mengambil uang serta membuang gembok brankas dan kunci roda di pinggir kali di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Agar lebih meyakinkan cerita bohongnya, para pelaku sempat melukai badannya sendiri dan merobek baju,” kata Supriyatin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Adapun ancaman hukumannya kurungan tujuh tahun penjara. (jhs)

Penulis: Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved