Pemilik Rumah yang Dijadikan Tempat Pesta Bujang di Sunter Agung Dikenal Proaktif Urus Administrasi
DS, pemilik rumah yang dijadikan tempat pesta bujang, Minggu (30/9/2018) dinilai cukup proaktif di lingkungannya.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DS, pemilik rumah yang dijadikan tempat pesta bujang, Minggu (30/9/2018) dinilai cukup proaktif di lingkungannya.
Ketua RW 20, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jaya Hartanto mengatakan DS selalu cepat dan tepat waktu dalam mengurusi kelengkapan administrasi syarat tinggal di Komplek Griya Inti Sentosa.
Baca: Jokowi Ajak Atlet Asian Para Games Berdoa untuk Masyarakat Palu, Donggala, dan Lombok
Begitu pula dengan istrinya, MK, yang juga taat aturan.
Contohnya, meski rumah itu sudah dimiliki DS terlebih dahulu, pasangan tersebut memilih untuk menikah secara resmi guna menempati rumah mereka yang berada di Komplek Griya Inti Sentosa, Jalan Griya Manis, Blok A, No. 15, RT 05/RW 20, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Dia warga yang proaktif, dalam artian administratif. Apa yang kita minta langsung dia selesaikan. Jadi dia nggak nempatin rumah itu dulu sebelum punya surat kawin. Jadi surat kawinnya sudah ada baru dia di sini," kata Jaya kepada TribunJakarta.com, Senin (1/10/2018).
Baca: Ikut Wajib Militer, Taecyeon 2PM dan Im Si Wan ZE:A Hadiri Acara Hari Angkatan Bersenjata Korsel
Diketahui, sesuai dengan surat nikah mereka berdua, DS dan istrinya MK menikah pada tanggal 2 Oktober 2017.
Namun, mereka berdua diketahui menempati rumah itu baru pada Januari 2018.
Jaya menuturkan, pasangan DS dan MK tidak pernah dikabarkan bertengkar atau saling cekcok masalah rumah tangganya hingga terdengar warga sekitar rumah mereka.
Menurut Jaya, istri DS malah cenderung supel dan ramah terhadap tetangganya.
Begitu pula dengan DS, yang menurut Jaya tak pernah enggan untuk berkonsultasi langsung ke kantor RT/RW untuk mengurus masalah administrasi.
Jaya menambahkan, selama berbulan-bulan tinggal di komplek itu, baik DS maupun MK tak pernah sekalipun berbuat masalah sehingga membuat mereka harus dilaporkan ke sekuriti setempat atau pihak kepolisian.
Baca: DPR Minta Pemerintah Tinjau Kembali Hubungan Diplomatik dengan Vanuatu
"Dia itu istrinya itu enak diajak bicara. Dia welcome kok orangnya. Jadi kita mana curiga, orang berani memberikan identitas begitu, keseharian nggak ada masalah," kata Jaya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 23 pria karena diduga melakukan pesta narkoba, Minggu (30/9/2018) dini hari di rumah DS.
Saat ditangkap, 23 pria tersebut didapati hanya menggunakan celana dalam saja.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka yaitu DS, EK, DL, dan TM lantaran positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 27 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Pengakuan Ketua RW Soal DS Pemilik Rumah Tempat Pesta Bujang