Penjual Roti Keliling Cabuli 6 Murid SD
Seorang pedagang roti keliling melakukan pencabulan terhadap 6 murid SD di Padang. Dari enam korban pencabulan, empat di antaranya perempuan, sement
"Tapi setelah adanya laporan dari pihak sekolah bahwa jumlah korban yang dicabuli pelaku sebanyak enam orang, barulah pelaku mengaku. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tambah Yulmar, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun," pungkas Yulmar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tak Hanya Murid Perempuan, 2 Bocah Laki-laki Juga Jadi Korban Cabul Penjual Roti Keliling di Padang,