Kamis, 2 Oktober 2025

Reklamasi Teluk Jakarta

Izin Reklamasi 13 Pulau Dicabut, Pengembang Pasrah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

PT Agung Podomoro Land misalnya, yang merupakan pemegang izin Pulau G melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra, kini bersikap menunggu. Pemprov DKI tidak mencabut izin Pulau G karena pulaunya sudah dibangun.

Sekretaris Perusahaan Justini mengaku belum menerima surat resmi dari pemprov soal keputusan itu. Namun dari pemberitaan di media massa, dia menyebut langkah Pemprov sebenarnya memberi kepastian atas 4 pulau yang sudah dibangun.

"Paling tidak memperjelas mengenai kelanjutan pengembangan empat pulau yang sudah terbangun, salah satunya Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra," seperti dikutip dari laporan PT Agung Podomoro Land lewat situs www. idx.co.id.

Dengan keputusan itu, Justini menyimpulkan pengembangan Pulau G bisa dilanjutkan. Namun tetap saja, pihaknya harus menunggu arahan pemerintah daerah lebih dulu.

Sampai saat ini, pembangunan di Pulau G masih berhenti. "Untuk kelanjutan pengembangan Pulau G ini, kami akan menunggu arahan dari pemerintah dan kami percaya pemerintah akan menjaga sistem investasi yang baik," tulis Justini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengembang Pasrah Hadapi Pencabutan Izin Reklamasi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved