Reklamasi Teluk Jakarta
Izin Reklamasi 13 Pulau Dicabut, Pengembang Pasrah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta
PT Agung Podomoro Land misalnya, yang merupakan pemegang izin Pulau G melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra, kini bersikap menunggu. Pemprov DKI tidak mencabut izin Pulau G karena pulaunya sudah dibangun.
Sekretaris Perusahaan Justini mengaku belum menerima surat resmi dari pemprov soal keputusan itu. Namun dari pemberitaan di media massa, dia menyebut langkah Pemprov sebenarnya memberi kepastian atas 4 pulau yang sudah dibangun.
"Paling tidak memperjelas mengenai kelanjutan pengembangan empat pulau yang sudah terbangun, salah satunya Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra," seperti dikutip dari laporan PT Agung Podomoro Land lewat situs www. idx.co.id.
Dengan keputusan itu, Justini menyimpulkan pengembangan Pulau G bisa dilanjutkan. Namun tetap saja, pihaknya harus menunggu arahan pemerintah daerah lebih dulu.
Sampai saat ini, pembangunan di Pulau G masih berhenti. "Untuk kelanjutan pengembangan Pulau G ini, kami akan menunggu arahan dari pemerintah dan kami percaya pemerintah akan menjaga sistem investasi yang baik," tulis Justini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengembang Pasrah Hadapi Pencabutan Izin Reklamasi"