Kasus Pasar Turi
Henry Akan Serahkan Aset Pasar Turi Ke Pemkot, Pedagang Pasar : Itu Hanya Manuver dan Cari Simpati
Upaya Henry Jacosity Gunawan untuk bisa lepas dari jeratan hukum kasus tipu gelap terhadap 12 Pasar Turi terus dilakukan. Setelah mengaku
Penulis:
FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM/IST
Sidang lanjutan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jacosity Gunawan yang didampingi kuasa hukummya Yusril Ihza Mahendra, dalam kasus Pasar Turi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9/2018).
"Kami beserta seluruh pedagang pasar turi sudah lama berjuang untuk nasib kami dan keluarga kami. Mohon agar hakim dengan nurani yang bersih memutus dengan seadil adilnya," pungkas Suchaemi
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, Henry dituntut 4 tahun penjara dan dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
Persidangan kasus ini akan memasuki babak akhir yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim pada tanggal 4 oktober 2018 mendatang.