Pelaku Pungli Sopir Truk di Bantar Gebang Bisa Kantongi Rp 60 Juta Dalam Satu Bulan
Dalam satu bulan dari pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jalan Cipendawa, Bantar Gebang, Kota Bekasi mampu mengeruk keuntungan hingga Rp 60 juta.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Dalam satu bulan dari pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jalan Cipendawa, Bantar Gebang, Kota Bekasi mampu mengeruk keuntungan hingga Rp 60 juta.
Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo mengatakan, aksi pungli tersebut memiliki tiga titik pungutan.
Dimana masing-masing titik itu setiap sopir truk diharuskan membayar dengan nominal beragam.
Baca: Tiga Anak di Bawah Umur Disiksa Mulai Dari Dipukul Hingga Jilat Sepatu oleh Petugas Yayasan
Ada tiga titik lokasi pungli, pada titik pertama sopir truk dimintai Rp 10 ribu.
Lalu tidak jauh setelah itu dikenakan lagi sebesar Rp 2 ribu, dan titik terkahir sopir truk dimintai uang sebsar Rp 5 ribu.
"Truk yang keluar 1x24 jam itu ada sekitar 250 truk, setelah kita kalkulasi satu hari mereka bisa dapat penghasilan yaitu sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, kalau dikalkulasikan sampai 1 bulan bisa mendapatkan penghasilan mencapai Rp 60 juta," kata Siswo kepada wartawan, Senin (24/9/2018).
Baca: 95 Kali Ikut Pemilihan Anggota Dewan Kota Hingga Anggota Parlemen, Pria di Kanada Ini Selalu Kalah
Siswo menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus pungli tersebut.
Alasannya dari pengakuan para pelaku mereka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Namun dalam menjalankan aksinya, mereka membuat karcis retribusi agar aktivitas mereka seolah legal.
Padahal setelah pihaknya mengkonfirmasi beberap pihak tidak ada kaitan dengan aktivitas pungli tersebut.
Baca: Pria di Surabaya Berupaya Peras Pemilik Tempat Hiburan dengan Bermodal Seragam dan Atribut Polisi
"Disini masih kita dalami, tidak mungkin uang sebanyak itu dia untuk dirinya sendiri apakah itu nanti ada aktornya yang di dalamnya, atau setoran itu larinya kemana, nanti akan kita kejar," kata Siswo.
Adapun pelaku yang ditangkap berjumlah diantaranya, MBS (32), A (32), M (46), dan A (34). Penangkapan keempat pelaku bermula dari laporan pengusaha sekitar yang merasa resah dengan aksi pungli tersebut.
Akhirnya pada Kamis (20/9/2018) Kapolsek bersama tim menyamar menjadi kernet truk dan berhasil menangkap tangan aksi pungli.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Satu Bulan Beraksi, Pelaku Pungli Sopir Truk di Bantar Gebang Bisa Kantongi Rp 60 Juta