Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelaku Pembunuhan di Cikarang Menyerah Karena Merasa Dihantui Korbannya

Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia berhasil diringkus kepolisian.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi 

"Kakak korban langsung buat laporan ke Polsek Cikarang Selatan setelah kejadian, tapi memang saat itu tidak ada barang berharga yang diambil pelaku," ungkap Jefri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Ingin Kuasai Ilmu Kebal dan Buron 10 Bulan, Pembunuh di Cikarang Mengaku Digentayangi Arwah Korban

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved