Pelaku Pembunuhan di Cikarang Menyerah Karena Merasa Dihantui Korbannya
Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia berhasil diringkus kepolisian.
Editor:
Hasanudin Aco
"Kakak korban langsung buat laporan ke Polsek Cikarang Selatan setelah kejadian, tapi memang saat itu tidak ada barang berharga yang diambil pelaku," ungkap Jefri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Ingin Kuasai Ilmu Kebal dan Buron 10 Bulan, Pembunuh di Cikarang Mengaku Digentayangi Arwah Korban