Polisi Tangkap Empat PSK dan Dua Muncikari Apartemen Margonda Residence Depok
Sebanyak 4 perempuan pekerja seks komersil (PSK) dan dua pria yang diduga muncikari dibekuk petugas Satreskrim Polresta Depok,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 4 perempuan pekerja seks komersil (PSK) dan dua pria yang diduga muncikari dibekuk petugas Satreskrim Polresta Depok, dari beberapa kamar berbeda di Apartemen Margonda Residence (Mares) di Jalan Margonda Raya, Selasa (14/8/2018) malam.
Para PSK yang diamankan adalah SG (20), AD (19), FO (19), dan DP (22), serta dua orang yang diduga muncikari mereka, yakni MF (20) dan MR (18).
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro menjelaskan bahwa para PSK dan muncikarinya ini menawarkan praktik prostitusi yang mereka lakukan melalui jaringan media online.
"Pengungkapan ini berkat laporan warga. Mereka menawarkan ke pelanggan secara online," kata Bintoro, Rabu (15/8/2018).
Jika sudah mendapat pelanggan kata Bintoro nantinya para PSK dan pelanggan berkomunikasi melalui aplikasi smartphone, untuk bertemu dan menentukan lokasi kamar di apartemen tersebut.
'Tarif yang mereka pasang cukup terjangkau bagi kelas menengah. Yakni antara Rp 500 Ribu sampai Rp 800 Ribu perjam dan sudah termasuk sewa kamar apartemen," kata Bintoro.
Karena perbuatannya kata Bintoro para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.
Sebelumnya dalam sebuah operasi tim gabungan terpadu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menjaring 15 PSK dari sejumlah wilayah di Depok.
Dari 15 PSK yang terjaring itu, 9 PSK diantaranya dijaring dari Apartemen Margonda Residence (Mares) IV di Jalan Margonda, Depok.
Dari keberhasilan Satpol PP Depok inilah, Polres Depok kemudian berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang terjadi di apartemen di Margonda Residence.