Minggu, 5 Oktober 2025

Penjelasan Plt Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Soal Kenaikan Tarif Sewa Rusunawa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan tarif sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Rawa Bebek di Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/10/2016). 

Sementara rusun dengan tarif sewa termurah yakni RSB Penjaringan blok Blok H dan I tipe 18. Masyarakat yang menghuni lantai I tarifnya naik dari Rp 48.000 per bulan menjadi Rp 57.600 per bulan.

Kenaikan juga dialami masyarakat dari program relokasi di Rusun Marunda. Tarif sewa di Rusun Marunda Tipe 30 untuk masyarakat program relokasi tadinya Rp 159.000 per bulan untuk lantai I, kini naik menjadi Rp 190.800 per bulan atau naik 20 persen.

Selain itu, ada pula yang kenaikannya mencapai 36 persen seperti di Rusun Pulogebang. Tarif sewa rusun bertipe 30 itu naik dari Rp 273.000 per bulan untuk masyarakat hasil relokasi di lantai I menjadi Rp 327.600.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved