Penjelasan Plt Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Soal Kenaikan Tarif Sewa Rusunawa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan tarif sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Sementara rusun dengan tarif sewa termurah yakni RSB Penjaringan blok Blok H dan I tipe 18. Masyarakat yang menghuni lantai I tarifnya naik dari Rp 48.000 per bulan menjadi Rp 57.600 per bulan.
Kenaikan juga dialami masyarakat dari program relokasi di Rusun Marunda. Tarif sewa di Rusun Marunda Tipe 30 untuk masyarakat program relokasi tadinya Rp 159.000 per bulan untuk lantai I, kini naik menjadi Rp 190.800 per bulan atau naik 20 persen.
Selain itu, ada pula yang kenaikannya mencapai 36 persen seperti di Rusun Pulogebang. Tarif sewa rusun bertipe 30 itu naik dari Rp 273.000 per bulan untuk masyarakat hasil relokasi di lantai I menjadi Rp 327.600.