Senin, 6 Oktober 2025

Penjelasan Plt Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Soal Kenaikan Tarif Sewa Rusunawa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan tarif sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Rawa Bebek di Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan tarif sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

Hal itu telah diatur melalui peraturan gubernur (Pergub) Nomor 55/2018 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan.

Plt Kepala dinas perumahan Meli Budiastuti mengatakan pihaknya menaikkan tarif sewa dikarenakan sudah diatur dan sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2012.

Baca: Pemprov DKI Godok Mekanisme Pihak Swasta Kelola Sampah di Bantargebang

"Jadi begini tarif rusun itu kan tercantum di perda 3 tahun 2012 mengenai retribusi daerah. Di lampiran sudah disebutkan masing-masing tarif rusun dan lokasinya ada juga di pasal 6 itu untuk lokasi rusun tipe blok yang belum ada lokasinya," ujar Meli saat dihubungi, Jakarta. Selasa (14/8/2018)

Lebih lanjut, Meli menyebutkan ada pasal di dalam perda tersebut yang menyebutkan tarif Rusunawa akan ada penyesuaian dalam tiga tahun sekali.

Baca: Sewa Motor Cuma Rp 30 Ribuan, 6 Jenis Transportasi Umum Ini Bisa Dipilih Saat Liburan ke Vietnam

"Dari tahun 2012 kami memang belum pernah melakukan penyesuaian tarif. karena apa? tahun 2014-2015 kita kan banyak melakukan relokasi warga yg terkena penertiban sarana dan prasarana kota kan," ujar Meli.

Lebih lanjut, Meli menegaskan bahwa pihaknya kini telah membangun rusun baru.

Untuk itu kenaikkan harga tarif yang dikeluarkan merupakan penyesuaian harga rusun baru dengan yang lama.

Baca: PAN Anggap Wajar Jika Presiden Ingin Ganti Asman Abnur dari Kursi Menpan RB

"Kedua adalah kita telah membangun rusun tower baru, yang siap dihuni tahun 2018. nah itu kan belum ada tarifnya di perda 3. Oleh karena itu kita melakukan penyesuaian tarif terhadap perda 3/2012 yang harusnya dilakukan 3 tahun sekali. Jadi sampai tahun 2018 ini kenaikan hanya 20 persen," ucapnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Pergub menaikkan tarif rusun untuk masyarakat umum, bahkan kelas paling bawah yakni warga terprogram atau relokasi.

Persentase kenaikan berkisar rata-rata 20 persen.

Adapun rusun yang terdampak kenaikan tarif, di antaranya Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung.

Kemudian juga Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.

Untuk tarif termahal ada pada Rusunawa Jatirawasari tipe 32. Tarif untuk masyarakat umum di lantai I naik dari Rp 588.000 per bulan menjadi Rp 705.600 per bulan atau sebanyak 20 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved