Kamis, 2 Oktober 2025

Empat Polisi Gadungan Peras Seorang Kakek yang Dituduh Cabuli Bocah

Empat orang polisi gadungan melakukan pemerasan terhadap seorang laki-laki tua, M. Nur Antaya (53).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa/ Tribunnewsnogor.com
Ilustrasi polisi gadungan. 

Empat polisi gadungan yang ditangkap di antaranya yakni Hermansyah (31), Alfi Dariansyah (27), Ikbal (45) dan Nasuki (37).

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah dasi warna merah berlogo Reskrim, satu unit Handi Talky (HT), uang tunai Rp30 juta dan sebuah unit mobil Honda HRV warna silver.

Dalam kasus tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Menggunakan Kekerasan dan terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved