Empat Polisi Gadungan Peras Seorang Kakek yang Dituduh Cabuli Bocah
Empat orang polisi gadungan melakukan pemerasan terhadap seorang laki-laki tua, M. Nur Antaya (53).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang polisi gadungan melakukan pemerasan terhadap seorang laki-laki tua, M. Nur Antaya (53).
Gerombolan polisi gadungan tersebut memeras korban dengan tuduhan melakukan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pada saat korban sedang berada di rumah kemudian didatangi pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dari Polda Metro Jaya dengan membawa sebuah HT. Para pelaku menuduh korban melakukan perbuatan asusila kepada seseorang anak berumur 12 tahun," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M. Marbun, di Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Selain memeras, para pelaku juga menganiaya korban karena tidak mengakui tuduhan tersebut.
Baca: Adi, Warga Jakarta Timur Ini Mengaku Hampir Setahun Jadi Polisi Gadungan
Para pelaku mengikat tangan korban serta memukulinya di rumahnya sendiri, Jalan H. Sholeh 2, RT 4, RW 2, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
"Korban langsung diikat kedua tangannya dengan menggunakan tali kain dan sempat dipukuli wajah dan badannya beberapa kali agar mengakui perbuatannya," ungkap Marbun.
Bahkan para polisi gadungan tersebut menggiring laki-laki tua itu ke rumah Ketua RT setempat.
Melihat kejadian itu, kedua anak korban bernama Cahyadi dan Abdul Halim juga sempat menanyakan aksi penganiayaan yang dilakukan para polisi gadungan itu.
Mendapat respon tersebut, para pelaku malah membentuk anak korban dan meminta uang sebesar Rp100 juta kepada agar kasusnya sang ayah tidak diproses secara hukum.
"Di tempat tersebut saksi-saksi yang sebagai anak korban sempat menanyakan apa permasalahannya. Namun pelaku marah-marah dan minta damai," kata Marbun.
Ancaman pelaku akhirnya disanggupi anak korban setelah dilakukan negosiasi. Anak korban sepakat untuk uang damai sebesar Rp70 juta. Namun saat itu, keluarga baru sanggup memberika uang Rp30 juta kepada polisi gadungan tersebut.
"Karena ketakutan pihak keluarga korban memberikan uang sebesar Rp30 juta dengan perjanjian kekurangannya akan di bayar di lain hari," tutur Marbun.
Pihak keluarga akhirnya mencium adanya kejanggalan pada diri pelaku. Keluarga korban akhirnya melaporkan aksi penganiayaan dan pemerasan itu ke Polsek Kebon Jeruk pada Minggu (28/7/2018).
Berbekal laporan korban, polisi kemudian menangkap komplotan bandit ini dengan berpura-pura akan menyerahkan sisa uang kepada para pelaku sebesar Rp40 juta. "
Pada saat diperiksa para pelaku mengakui semua perbuatannya," tambah Marbun.
Empat polisi gadungan yang ditangkap di antaranya yakni Hermansyah (31), Alfi Dariansyah (27), Ikbal (45) dan Nasuki (37).
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah dasi warna merah berlogo Reskrim, satu unit Handi Talky (HT), uang tunai Rp30 juta dan sebuah unit mobil Honda HRV warna silver.
Dalam kasus tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Menggunakan Kekerasan dan terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.