Nyambi Jadi Jambret, Tukang Ojek Online Diringkus Polisi Tangerang
Tersangka merupakan seorang pengendara ojek online yang baru bekerja 3 bulan.
"Pelaku dan barang bukti berupa handphone serta kendaraan yang digunakan pelaku telah kami amankan di Polsek dan akan diproses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, atau dengan denda Rp. 900 juta," ucap Uka.
Untuk diketahui, korban Muhamad Ardian (23) saat ini dalam perawat di RSUD Balaraja. Ia mengalami luka parah di bagian kaki kiri.
Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat lebih berwaspada saat berada di luar rumah. Terlebih saat melalui jalan yang sepi, dan berbincang dengan orang yang belum dikenal.
"Kepada masyarakat agar lebih wasapada, terutama saat keluar rumah, usahakan jangan sendirian. Jangan juga membawa barang-barang berharga yang dapat mengundang tindak kriminal," katanya.