Jumat, 3 Oktober 2025

Satpol PP Kota Depok Gencar Segel Perumahan dan Hunian Kluster Tak Berizin

"Sekitar 7 perumahan tanpa izin sudah kami segel dan kami hentikan pengerjaan pembangunannya dalam tiga bulan ini," kata Yayan.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW
Dalam tiga bulan terakhir ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Depok gencar melakukan penyegelan terhadap sejumlah cluster dan perumahan tak berizin yang sedang dibangun pengembang di Kota Depok. 

Laporan Reporter Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam tiga bulan terakhir ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Depok gencar melakukan penyegelan terhadap sejumlah cluster dan perumahan tak berizin yang sedang dibangun pengembang di Kota Depok.

Tercatat sejak Mei 2018, ada sedikitnya tujuh perumahan dan cluster yang sudah disegel Satpol PP Depok karena ketiadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Semua cluster dan perumahan yang disegel itu, sedang dalam proses pengerjaan.

"Sekitar 7 perumahan tanpa izin sudah kami segel dan kami hentikan pengerjaan pembangunannya dalam tiga bulan ini," kata Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto kepada Warta Kota, Kamis (19/7/2018).

Bahkan kata dia untuk perumahan elite Cinere Parkview di RW 12, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, yang disegel pihaknya, Kamis (3/5/2018) lalu, sebagian unit rumah sudah dihuni atau ditinggali konsumen.

Baca: Mantap Berkoalisi dengan Gerindra, PKS Minta Kadernya Masuk di Bursa Cawapres Prabowo

Meski begitu Satpol PP tetap menyegelnya dan meminta pengembang tidak melanjutkan pengerjaan sebelum IMB terbit.

 "Kami tidak pandang bulu. Meski perumahan elite, jika tidak berizin maka tetap kami segel," kata Yayan.

Yang terakhir kata Yayan pihaknya menyegel dua perumahan di Kecamatan Sawangan, Depok, yang tengah dalam proses pengerjaan, Rabu (18/7/2018).

Baca: LPS: 71 Persen Tabungan di Perbankan Berasal dari Segelintir Orang

Penyegelan dilakukan karena dipastikan kedua perumahan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Dua perumahan yang disegel adalah Perumaham Kekupu Indah di Jalan Al Barkah, Pasir Putih, Sawangan serta Perumahan MT Haryono Residence di Jalan Sulaeman, Bedahan, Sawangan.

Menurut Yayan karena melakukan pembangunan tanpa adanya IMB maka mereka telah melanggar. Perda Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.

Sehingga pihaknya kata Yayan terpaksa melakukan penyegelan agar pengerjaan perumahan dihentikan sebelum IMB terbit.

"Kedepan kami berharap pengembang segera mengurus proses perizinannya dahulu sampai IMB keluar. Setelah itu kami persilakan melanjutkan pembangunan," kata Yayan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved