Seorang Dukun Tua di Depok Dilaporkan Cabuli Anak Tiri
Modusnya AD memberikan uang kepada N dan berjanji akan menurunkan ilmunya dalam mengobati berbagai penyakit ke N.
Tamar menjelaskan awalnya AD melakukan pelecehan ke N hingga akhirnya menyetubuhi anak tirinya tersebut.
"Pengakuan tersangka dalam setahun ini, tindakan pelecehan sudah puluhan kali dilakukan. Sementara persetubuhan sudah empat kali," katanya.
Tersangka AD papar Tamar oleh warga dikenal dan diketahui berprofesi sebagai ahli pengobatan spiritual atau paranormal atau dukun.
"Menurut keterangan warga, tersangka bisa lakukan pengobatan secara piritual," katanya.
Modus tersangka saat mencabuli anak tirinya selain mengancam juga mengiming-imingi sejumlah uang dan berjanji akan menurunkan ilmu spiritualnya.
"Pada intinya koban dikasih uang, kemudian dijanjijan akan diberi ilmu sama bapaknya, ini dilakukan untuk menarik perhatian korban, selain dengan mengancamnya," kata Tamar.
Menurutnya karena muak dengan ulah ayah tirinya dan tetap juga dimarahi mesti sudah rela disetubuhi, N akhirnya kesal dan melapor ke ibunya.
"Dari sanalah semuanya terbongkar," kata Tamar.
Saat ini, kata dia AD mendekam di tahanan Mapolresta Depok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia akan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau