Terlilit Utang Mantan Polisi Syariah Ini Menjadi Pengedar Narkoba
AL mengaku menjadi pengedar narkoba karena mempunyai hutang mencapai 200 Juta.
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AL salah satu dari empat pengedar yang tertangkap di pelabuhan di Muara Baru, pada 1 Juni lalu.
Mengatakan sebelumnya sempat bekerja sebagai Polisi Syariah dan berhenti pada tahun 2013.
"Tidak kerja lagi, ngurus keluarga," ujar AL di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/6/2018).
AL mengaku menjadi pengedar narkoba karena mempunyai hutang mencapai 200 Juta.
"Ada permasalahan hutang pihutang, 200 Juta," katanya.
Sebelumnya AL tertangkap bersama dengan AB, MU, dan KS dengan barang bukti sabu seberat 9.976 Gram (10 Kg), 2 kendaraan, kartu identitas, dan alat komunikasi.
Seluruh tersangka mendapatkan bayaran sekitar 300 Juta. Keempatnya diamankan Tim BNN saat bertemu di pintu gerbang pelabuhan Muara Baru.
Kepala BNN Heru Winarko mengatakan kasus ini berawal dari pantauan petugas terhadap AL yang terbukti membawa sabu dari Medan menuju Palembang.
"Kepada petugas AL mengaku barang tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial LB di Kota Medan," ujar Heru di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/6/2018).