Selasa, 30 September 2025

Begini Kronologis Pengungkapan Situs Lendir.org oleh Dittipidsiber

Dani mengatakan tim patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber melakukan Patroli siber hingga mendapatkan website www.lendir.org

Editor: Johnson Simanjuntak
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
prostitusi online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubid I Dittipidsiber, Kombes Pol Dani Kustoni, membeberkan kronologi penangkapan NMH (34) sebagai pemilik website www.lendir.org, yang memuat konten pornografi dan prostitusi online.

Kasus ini termasuk ke dalam tindak pidana Pomografri dan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara online, yang berhasil diungkap Unit IV Subdit l Direktorat Tindak Pidana Siber, akhir Mei 2018 lalu.

Dani mengatakan tim patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber melakukan Patroli siber hingga mendapatkan website www.lendir.org

"Kemudian tim melakukan penyilidikan terhadap akun tersebut dan ditemukan beberapa konten pomograti dan melanggar kesusiiaan serta eksploitasi seksual seperti tulisan cerita dewasa, gambar-gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur," ujar Dani, di Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

Dani menjelaskan jika website tersebut memuat beberapa forum, dimana salah satunya merupakan konten pornograti dengan jumlah member mencapai 150.000 orang.

Diantara member tersebut, lanjutnya, ada yang memposting berbagai macam konten pomografi dan melanggar kesusiiaan.

Selain itu, ia menyebut, NMH selaku pemiiik website www.lendir.org ternyata memiiiki kemampuan lT yang cukup tinggi. Terlebih dalam melakukan aksinya.

"Hal ini dibuktikan dengan upaya NMH menyembunyikan identitas website dari pelacakan aparat penegak hukum, serta mampu menghindari serangan/hacking/DDOS dan sangat mudah melakukan migrasi bilamana website tersebut di blokir," ungkapnya.

Namun, berkat kegigihan penyidik, NMH berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat di Perumahan Manggar Permai, Kel. Tegal Sari Kec. Ambulu, Jember Jawa Timur pada Jumat, 25 Mei 2018, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari situ, penyidikan dikembangkan oleh Unit IV Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri dan diperoleh pelaku lain atas nama EDL (29).

"EDL ditangkap karena dugaan tindak pidana perdagangan orang secara online dengan cara merekrut para korban perempuan untuk dijadikan PSK dengan harga senilai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta," kata Dani.

"Serta menyediakan, menyebarluaskan konten pomografi dan melanggar kesusilaan, yang dilakukan dengan cara mem-posting konten berisi penawaran jasa PSK di website www.lendir.org dengan thread Putih abu-abu new comers, yang menawarkan PSK muda usia sekolah/SMA, serta menyediakan seragam SMA," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved