Kamis, 2 Oktober 2025

Oja yang Sedang Istirahat Dorong Motor Curian di Depok Babak Belur Diamuk Massa

Oja (35) dipukuli warga saat beristirahat karena lelah mendorong motor Honda Beat warna hitam berplat B 6140 ZAH milik korbannya sejauh setengah km

IST
Ilustrasi pencurian motor 

Iskandar menjelaskan bila Oja dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Barang bukti motor Honda Beat hitam milik korban B 6140 ZAH sudah kita sita. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara," paparnya. 

Penulis: Bima Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Lelah Dorong Motor Curian, Pencuri Motor di Depok Diamuk Warga

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved