Oja yang Sedang Istirahat Dorong Motor Curian di Depok Babak Belur Diamuk Massa
Oja (35) dipukuli warga saat beristirahat karena lelah mendorong motor Honda Beat warna hitam berplat B 6140 ZAH milik korbannya sejauh setengah km
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Iskandar menjelaskan bila Oja dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Barang bukti motor Honda Beat hitam milik korban B 6140 ZAH sudah kita sita. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara," paparnya.
Penulis: Bima Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Lelah Dorong Motor Curian, Pencuri Motor di Depok Diamuk Warga