Pemprov DKI Berencana Kembali Menaikan Tarif Parkir Di Jakarta
"Perdanya baru saja diketok Minggu lalu, dan kita akan langsung tindak lanjut dengan pembahasan Pergub. Jadi proses masih berlangsung,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali berencana menaikan tarif parkir di beberapa lokasi di Jakarta.
"Pasti iya (dinaikan)," ujar Wakil Gubernur DKi Jakarta Sandiaga Uno, di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Baca: Polri Masih Dalami Soal Beredar Buletin Al Fatihin Terbitan ISIS
Sandi mengatakan proses usulan kenaikan tarif parkir tersebut hingga kini masih terus berlangsung.
"Perdanya baru saja diketok Minggu lalu, dan kita akan langsung tindak lanjut dengan pembahasan Pergub. Jadi proses masih berlangsung," ujar Sandi.
Baca: Guru PNS yang Diduga Teroris di Probolinggo Ajari Anak-anak Sekitarnya Memanah dan Menembak
Untuk angka pasti kenaikan tarif parkir sendiri, Sandi belum bisa memastikannya.
"Dalam Perda dibatasi 30 persen," ujar Sandi.
Baca: Sandro Wagner Namanya Tak Masuk Skuat Timnas Jerman ke Piala Dunia 2018
Sandi mengatakan dengan kenaikan tarif parkir diharapkan masyarakat dapat berpindah dari moda tranfortasi pribadi ke transfortasi umum.
"Kita harapkan juga penggunaan dari kendaraan pribadi akan berkurang dan tentunya dari segi perparkiran yg kita harapkan kebijakan tersebut bisa mengurangi jumlah kemacetan di Jakarta," ujar Sandi.