Kamis, 2 Oktober 2025

Badan Pembentukan Perda DPRD DKI Dinilai Lamban

"Bapemperda, tak bisa kerja dengan baik. sangat minim itu kalau masih empat Raperda. Itu pun hutang 2017,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI dinilai lamban.

Hingga pertengahan 2018, masih banyak Rancangan Peraturan Daerah yang belum dibahas.

Dari, target 45 Program legislasi daerah 2018 baru empat yang disahkan menjadi Perda.

Itu pun, pembahasannya sejak 2017, baru disahkan Selasa (10/4/2018).

Di antaranya, Raperda tentang Perindustrian, Perpasaran, Perusahaan Umum Daerah Pasar, dan RPJMD Anies-Sandi.

Baca: Unik! Ratusan Narapidana Unjuk Gigi Hasil Karyanya di Taman Ismail Marzuki

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menilai, kinerja Bapemperda DPRD DKI minim mengeluarkan produk perda.

DPRD DKI dinilai sibuk memikirkan kepentingan pribadi.

"Bapemperda, tak bisa kerja dengan baik. sangat minim itu kalau masih empat Raperda. Itu pun hutang 2017," ujar Lucius Karus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/4/2018).

Baca: Bertemu Dengan Dubes Dubes Kepulauan Solomon, Wiranto Terima Laporan Terkait Papua

Anggaran Bapemperda meningkat setiap tahun.

Dalam APBD 2018 alokasi untuk pembentukan Raperda angkanya mencapai Rp 6,4 miliar dan anggaran kunjungan kerja dewan di Kebon Sirih selalu meningkat dalam APBD 2016 Rp 115 miliar, APBD 2017 Rp 100,13 miliar , dan APBD 2018 Rp 126 miliar.

"Setiap minggu plesiran, tapi lupa dengan tugas yang lebih penting. Sudah lah, jangan kebanyakan Panitia khusus. Selesaikan tugas dengan baik. Pansus tak pernah tuntas juga. Lebih baik, fokus ke penyelesaikan Raperda," ujarnya.

Kinerja buruk tak hanya DPRD DKI. Tetapi, kata dia, DPR dan hampir semua DPRD mengalami hal serupa.

Jika, untuk kepentingan partai atau personal mereka cepat sekali membahasnya.

Baca: Polisi Malaysia Sudah Otopsi Jenazah Profesor Asal Palestina Yang Diduga Ditembak Mati Mossad

Contohnya, Perda Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.

"Sebulan ini selesai. Namun, jika bukan untuk kepentingannya lama," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Lulung Abraham Lunggan mengatakan, baru menjabat Ketua Bapemperda enam bulan, menggantikan Muhamad Taufik.

Sehingga membutuhkan waktu untuk menuntaskan hutang raperda.

Lulung menerangkan, sebelum disahkan menjadi Perda mesti mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

"Di kemendagri yang buat lama," ujar Lulung.

Lulung mengatakan, belum ada Raperda yang dibahas.

Saat ini, Raperda Perpakiran baru akan dalam proses pembahasan.

"Kami, yakin bisa selesaikan setengah dari target Prolegda 2018 sebanyak 45. Kami, minta tak perlu lama-lama lah di Kemendagri. Ini yang membuat lama," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved