Sabtu, 4 Oktober 2025

Kurir Sabu di Kebagusan Kena Jebak dan Berhasil Ditangkap Polisi

HI berperan sebagai kurir sabu yang mengantarkan pesanan kepada pelanggan. Polisi menjebak pelaku hingga mendapatkan alamat tempat tinggal HI

Warta Kota/Feryanto Hadi
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung menunjukkan barang bukti narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan pengedar narkotika selalu bekerja secara berkelompok dengan pembagian peran masing-masing.

Setelah menangkap beberapa pengedar sabu pekan lalu, termasuk salah satu pelakunya ditembak mati usai mencekik polisi, Satnarkoba Polrestro Jakarta Selatan menangkap anggota jaringan pengedar narkoba di rumah kos di Jalan Haji Baung, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, penangkapan pelaku berinisial HI (25) pada Selasa (3/4/2018) dini hari merupakan pengembangan kasus sebelumnya.

Baca: Anies Baswedan: Jakarta Harus Jadi Tempat di Mana Semua yang Dijanjikan Terbayar Lunas

"Dalam penangkapan tiga pelaku sebelumnya kami menyita ponsel para pelaku. Dari sana kami tahu anggota jaringan lain yang intens berhubungan dengan pelaku itu," kata Vivick saat merilis penangkapan HI di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

HI berperan sebagai kurir sabu yang mengantarkan pesanan kepada pelanggan. Polisi menjebak pelaku hingga mendapatkan alamat tempat tinggal HI.

"Penangkapan dilakukan pada dini hari di depan rumah kos pelaku. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," kata Vivick.

Setelah menangkap HI, polisi menyisir kamar kos kurir sabu itu dan mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi 50,54 gram sabu, satu kertas bening warna coklat berisi sabu 19,04 gram, tiga bungkus sabu masing-masing seberat 1,12 gram, empat bungkus klip bening berisi sabu masing-masing 1,7 gram, dan satu buah timbangan digital warna hitam.

Baca: Bertemu Dubes AS, Ketua DPR Sampaikan Harapannya agar Pemindahan Kedutaan ke Yerusalem Dihentikan

"Paket sabu itu sudah siap jual, tinggal menunggu pesanan dari pelanggan saja," kata Vivick.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan bersama ketiga rekannya yang lebih dulu ditangkap.

Mereka terkena Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Penulis: Feryanto Hadi

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Menjebak Kurir Sabu di Kebagusan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved