Selasa, 30 September 2025

Terdakwa Kasus Persekusi di Cikupa Ini Menangis Saat Baca Pembelaannya di Persidangan

Dari sidang itu pembelaan itu, masing-masing terdakwa membacakan pembelaannya yang menurut mereka terlalu berat

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Komaruddin (ketua RW) menangis setelah mengikuti sidang pembelaan yang dilaksanaan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Untuk empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing empat tahun penjara, mereka adalah Nuryadi, Suhendang, Suparlan, dan Anwar Cahyadi.

Berikut daftar tuntutan para terdakwa:

1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun penjara

2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun penjara

3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun penjara

4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun penjara

5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun penjara

6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun penjara

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sidang Pembelaan, Ketua RT Terdakwa Penelanjangan Sejoli Cikupa Tangerang Kembali Menangis

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved