Polisi Ringkus Komplotan Rampok Taksi Online, Satu Orang Tewas Ditembak
"Korban kemudian menjemput YK dan SY di Jalan Hadiah, Kelurahan Jelambar, Wijaya Kusuma," ujar Kapolresta Tangerang
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang mengamankan 7 orang komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online Grab pada Selasa (3/4/2018).
Kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu, 24 Maret 2018, sekitar jam 23.30 WIB di Jalan Tol Jakarta Merak Km. 44.400, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa berawal saat korban Teddy Rianto Liman (69), warga Jalan Daan Mogot, Kapling 100 komplek Taman Surya, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat mendapat order dari tersangka YK (29) dan SY (23) sekitar jam 22.00 WIB.
Baca: Gus Yaqut: Meski Puisi Sukmawati Kontroversial Jangan Buru-buru Menghakimi
Order Grab yang dilakukan YK dan SY menggunakan telepon genggam hasil mencuri.
"Korban kemudian menjemput YK dan SY di Jalan Hadiah, Kelurahan Jelambar, Wijaya Kusuma," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif kepada Warta Kota, Selasa (3/4/2018).
Setelah berada di dalam mobil, tersangka YK dan SY membatalkan transaksi aplikasi Grab.
Namun, YK dan SY meminta diantar ke Cilegon dengan bayaran Rp 450.000.
Baca: Pemerintah Provinsi DKI Tidak Punya Alasan Tidak Selesaikan Pembangunan Waduk Rorotan
"Korban pun bersedia mengantar YK dan SY. YK duduk di samping kemudi sedangkan SY duduk di kursi belakang," ucapnya.
Sesampainya di Km. 44/400, YK dan SY meminta korban untuk memberhentikan mobil.
Sesaat kemudian, SY menodongkan sebilah pisau ke bagian leher korban.
"Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan memegang sebilah pisau hingga melukai jempol jari tangan korban," kata Sabilul.
Baca: Jokowi Bersama Sang Istri Layat Besan di Rumah Sumber Solo
Korban hendak melawan, tetapi YK yang duduk di samping kemudi langsung mengancam korban agar tidak melakukan perlawanan.