Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengacara Korban Sebut Saksi Karyawan First Travel Masih Takut kepada Mantan Bosnya

Sebab, saat memberikan kesaksian, banyak hal yang tampak ragu diungkapkan para saksi sehingga terkesan menyembunyikan sesuatu

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
sidang kasus first travel 

Agus pun menjawab dirinya mengundurkan diri. "Saya mengundurkan diri saja," katanya lugas.

Ia kemudian dipersilakan ke luar ruang sidang dan masuk ke ruang para saksi, tak jauh dari ruang sidang utama.

Seperti diketahui dalam kasus ini JPU mendakwa tiga bos First Travel karena telah melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto Pasal 55 ayat 1 dan junto Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
.
Dalam catatan Jaksa, kasus penipuan First Travel ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 Miiliar dengan jumlah korban penipuan mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Lima Karyawan First Travel Ketakutan di Persidangan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved