Kamis, 2 Oktober 2025

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Ringkus Sindikat Cyber Crime Asal Nigeria

"Saat ini, kami masih berupaya mengumpulkan informasi dan keterangan terkait jaringan yang lebih besar," kata Enang.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Dari hasil pengembangan kasus, petugas imigrasi kembali mengamankan 3 orang Warga Negara Nigeria di Perumahan Omaha Village, Gading Serpong Tangerang Selatan. Mereka meringkus inisial MIO (32), PK (34), dan CCE (29). 

"Saat ini, kami masih berupaya mengumpulkan informasi dan keterangan terkait jaringan yang lebih besar," kata Enang.

Bersamaan dengan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, petugas imigrasi juga mengamankan seorang WN Nigeria OJ (31) karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Selain itu aparat turut mengamankan 2 orang WN Angola inisial BAG (21) dan RJ (17) yang telah melibihi masa izin tinggal di Indonesia lebih dari 3 tahun.

Dua orang asing tersebut awalnya mengaku paspornya hilang dan memiliki paspor baru.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada data perlintasan diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata telah overstay dan ditemukan kembali paspor lama yang sebelumnya diakui hilang. Saat ini kedua orang tersebut ditempatkan di Ruang Detensi imigrasi Kantor imigrasi Kelas l Khusus Soekarno-Hatta," katanya.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Sindikat Cyber Crime Nigeria Digulung oleh Imigrasi Bandara Soetta

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved