Jumat, 3 Oktober 2025

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Ringkus Sindikat Cyber Crime Asal Nigeria

"Saat ini, kami masih berupaya mengumpulkan informasi dan keterangan terkait jaringan yang lebih besar," kata Enang.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Dari hasil pengembangan kasus, petugas imigrasi kembali mengamankan 3 orang Warga Negara Nigeria di Perumahan Omaha Village, Gading Serpong Tangerang Selatan. Mereka meringkus inisial MIO (32), PK (34), dan CCE (29). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pihak Imigrasi Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang terus berupaya melakukan penegakan hukum keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian.

Upaya-upaya penegakan hukum tersebut di antaranya melalui penyidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian, deportasi, pembatalan izin tinggal, pencegahan ke luar negeri serta penangkalan (penolakan masuk) wilayah Indonesia.

Baca: 3 Orang Didenda Puluhan Juta Akibat Menebang Pohon Sembarangan di Wilayah Jakarta

Kamis (15/3/2018) malam, petugas imigrasi Bandara Soetta melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Apartemen Green Park View, Kalideres, Jakarta Barat.

Dari hasil pengawasan, diamankan seorang warga negara Nigeria dengan inisial RCO (33).

"Hasil interogasi awal, diketahui bahwa dia (RCO) memiliki jaringan di Tangerang," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soetta, Enang Syamsi, Jumat (16/3/2018).

Baca: Menilik Istana Rp 5 Miliar Tempat Ditangkapnya Pembobol Saldo Nasabah Bank Bermodus Skimming ATM

Dari hasil pengembangan kasus, petugas imigrasi kembali mengamankan 3 orang Warga Negara Nigeria di Perumahan Omaha Village, Gading Serpong Tangerang Selatan.

Mereka meringkus inisial MIO (32), PK (34), dan CCE (29).

Sekitar pukul 06.00 WIB kembali diamankan kembali 1 orang WN Nigeria dengan inisial FE (34 th) di Apartemen Green Park View.

Baca: Jimly: Jokowi Bijaksana Tak Taken UU MD3

Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti berupa sejumlah laptop, perangkat wifi, dan telepon selular (ponsel).

"Melalui penyelidikan diketahui kelompok tersebut melakukan upaya penipuan online dengan korban di beberapa negara. Modus yang dilakukan dengan mengaku sebagai tentara Amerika yang sedang melakukan tugas sebagai militer PBB dan memiliki sejumlah uang dalam jumlah banyak," ucapnya.

Kemudian, kelompok tersebut meminta sejumlah uang kepada korban yang rata-rata berada di luar negeri untuk dapat menarik uang tersebut.

Korban dijanjikan akan mendapat sejumlah uang.

"Saat ini, kami masih berupaya mengumpulkan informasi dan keterangan terkait jaringan yang lebih besar," kata Enang.

Bersamaan dengan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, petugas imigrasi juga mengamankan seorang WN Nigeria OJ (31) karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Selain itu aparat turut mengamankan 2 orang WN Angola inisial BAG (21) dan RJ (17) yang telah melibihi masa izin tinggal di Indonesia lebih dari 3 tahun.

Dua orang asing tersebut awalnya mengaku paspornya hilang dan memiliki paspor baru.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada data perlintasan diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata telah overstay dan ditemukan kembali paspor lama yang sebelumnya diakui hilang. Saat ini kedua orang tersebut ditempatkan di Ruang Detensi imigrasi Kantor imigrasi Kelas l Khusus Soekarno-Hatta," katanya.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Sindikat Cyber Crime Nigeria Digulung oleh Imigrasi Bandara Soetta

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved