Rabu, 1 Oktober 2025

Gubernur Anies Bisa Tutup Hiburan Malam secara Mendadak, Ini Respons Prabowo

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub baru tentang penyelenggaraan pariwisata, Senin (12/3/2018).

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN/SANOVRA JR
Ilustrasi 

Antara lain Pasal 57 ayat 1 yang berbunyi :

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau Kepolisian, maka terhadap usaha pariwisata yang dihentikan kegiatannya dilakukan penutupan.

Lalu pasal Pasal 57 ayat 2 huruf c yang berbunyi :

Apabila harus dilakukan pada saat ada pengunjung tim mengumumkan akan dilakukan penutupan kepada pengunjung dan memerintahkan untuk meninggalkan tempat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved