Usai Diperiksa 3,5 Jam di Kejari Jaksel, Ahmad Dhani Tidak Ditahan
"Pada kesimpulan akhir Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan bahwa Mas Dhanitidak ditahan atau bisa pulang langsung," ujar Hendarsam
Sementara itu, Dhani juga tidak dicekal kejaksaan. Ia menyebut selama ini Dhani tidak ditahan, maka ia tidak dicekal selama berlaku kooperatif.
"Juga ada aturannya. Kalau orang ditahan bisa saja orangnya dicekal tapi sejauh ini kita belum mengenal hal itu. Ya kalau orang gak ditahan berarti gak dicekal," kata Raimel.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boy Lapian selaku Ahoker atau relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian gara-gara cuitan sarkatis dalam di akun media sosial Twitter-nya.
Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapapun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi.
Dhani diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Ahmad Dhani Hanya Jalani Pemeriksaan Lebih dari Tiga Jam di Kejari dan Tidak Ditahan