Senin, 6 Oktober 2025

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Dicecar Polisi Terkait Rapat Penutupan Jalan di Tanah Abang

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko diperiksa polisi terkait kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) memehuhi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018). 

(3) Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.
Paragraf 2 Tata Cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas

Pasal 128

(1) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.

(2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.

(3) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pokoknya sudah kita sampaikan semua," ujarnya.

Sebelumnya Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved