Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Dicecar Polisi Terkait Rapat Penutupan Jalan di Tanah Abang
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko diperiksa polisi terkait kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko diperiksa polisi terkait kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencecar Sigit 20 pertanyaan berkaitan tujuan dari kebijakan penutupan jalan.
Baca: Anies Baswedan Diminta Kembangkan Puskesmas Setiabudi
Sigit menjalani pemeriksaan sekira pukul 10.30 dan selesai 16.30.
"Ditanya terkait apa yang melatarbelakangi kebijakan Pemprov tersebut," ujar Sigit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Baca: Fakta Terkait Gugatan Cerai Ahok: Tak Mau Terima Tamu Hingga Pengakuan Veronica Lewat Surat
Penyidik juga mencecar Sigit soal rapat sebelum memutuskan untuk melakukan penutupan jalan.
Sigit kepada penyidik menerangkan, tahapan sebelum kebijakan, yakni melangsungkan rapat pendahuluan, sosialisasi, dan uji coba penutupan jalan pada 22 Desember 2017.
"Tadi sudah dijelaskan semua ke penyidik ya. siapa saja pihak yang diundang, daftar hadirnya, berita acara dan notulensi rapatnya sudah dijelaskan," ujar Sigit.
Baca: Jokowi Dijadwalkan Hadiri Peluncuran Program Bank Wakaf Mikro di Pesantren Alsalafia Alfitra
Menurut Sigit, kebijakan penutupan jalan sudah sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Terutama sesuai Pasal 127 dan Pasal 128.
Pasal 127
(1) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
(2) Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
(3) Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.
Paragraf 2 Tata Cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Pasal 128
(1) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.
(2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.
(3) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pokoknya sudah kita sampaikan semua," ujarnya.
Sebelumnya Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.