Camat di Tangerang Ditangkap Polisi, Diduga Peras Yayasan Sebesar 600 Juta untuk Izin Tempat Ibadah
"Untuk perizinan rumah ibadah umat Kristiani. Kedua tersangka meminta biaya hingga sebesar enam ratus juta kepada pihak yayasan."
TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Camat Pagedangan yang berinisial AK (48), ditangkap oleh Tim Vipers Polres Tangerang Selatan, pada hari Sabtu 3 Maret 2018.
Penangkapan itu rentetan dari penangkapan seorang staf di Kantor Camat Pagedangan berinisial BP. BP ditangkap Tim Saber Pungli Polres Tangsel.
Mereka berdua ditangkap karena tuduhan pemerasan terhadap pihak yayasan, untuk perizinan rumah ibadah yang yang akan dibangun di salah satu ruangan di dalam Mal QBig, Kabupaten Tangerang.
"Untuk perizinan rumah ibadah umat Kristiani. Kedua tersangka meminta biaya hingga sebesar enam ratus juta kepada pihak yayasan," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto di Mapolres Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (8/3/2018).
Baca: Hari Musik Nasional, Jokowi: Tanpa Musik Terasa Hambar
Kepada awak media, Fadli juga menambahkan pihak yayasan sudah memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada BP yang kemudian ditransfer kepada AK.
Tersangka mengatakan, uang Rp 150 juta ini akan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan masyarakat.
Namun, dana tersebut ternyata bukan digunakan untuk kepentingan masyarakat, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Fadli menambahkan, BP kemudian meminta kembali uang sebesar Rp 150 juta kepada pihak yayasan dan memberikan batas waktu.
"BP ini meminta uang lagi kepada yayasan sebesar Rp 150 juta, dengan alasan bahwa camat akan pergi ibadah ke Tanah Suci Mekah," tambah Fadli kepada awak media.
Penulis: Dwi Putra Kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Seorang Camat di Tangerang dan Stafnya Meminta Uang Hingga Rp 600 Juta Untuk Perizinan Rumah Ibadah