Penumpang Lion Air Mendadak Meninggal Dunia di Bandara Soetta
Armiati Armis bersama keluarganya akan melakukan penerbangan bernomor JT 630 menuju Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu pada Sabtu (3/3/2018).
'Kami juga mengimbau kepada seluruh pelanggan, untuk menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan," kata Rama.
Menurutnya apabila penumpang hamil, sedang sakit, memiliki riwayat sakit berat menular atau tidak menular, saat check-in harus menyampaikan keterangan rinci sesuai keadaan sebenarnya.
Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.
Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit. Keselamatan, keamanan serta kenyamanan penumpang dan kru pesawat merupakan prioritas utama bagi Lion Air Group.
"Lion Air telah mengantongi sertifikat IATA Operational Safety Audit (IOSA). Lion Air Group berhasil menyelesaikan audit internasional mengenai keselamatan penerbangan, sehingga layak disejajarkan dengan airlines kelas dunia. Audit IOSA dirancang untuk menilai manajemen operasional serta sistem kontrol maskapai," ungkapnya.
Rama menyatakan pihaknya patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air. Serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.
"Kami juga mengimbau kepada media, pelanggan dan masyarakat, untuk mengetahui perkembangan berikutnya hanya mengacu pada informasi yang diberikan secara resmi oleh Lion Air dan pihak terkait atau berwenang," papar Rama.
Penulis: Andika Panduwinata