Sopir Ojek Online Ini Ajak Rekannya Sesama Ojek Keroyok Pemuda di Tambora Hingga Tewas
Lantaran mengalami insiden yang hampir sama, AD menduga kelompok preman itu adalah satu kelompok dengan yang menjambretnya dua pekan lalu
Hengki menjelaskan ke enam pelaku pengeroyokan itu langsung berhasil ditangkap saat itu juga oleh Tim Pemburu Preman Jakarta Barat dan anggota Polsek Tambora yang sedang melakukan patroli wilayah.
Saat ini keenam pelaku yakni AD, FEB, RAM, SAI, AND, AL beserta barang bukti berupa kayu kaso, potongan papan kayu dan batu yang digunakan untuk mengeroyok korban telah diamankan.
Baca: Propam dan Intel Polri Diturunkan Selidiki Foto Pre-wedding Gunakan Helikopter Baharkam di Sumut
Selain itu, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor, tiga handphone, helm dan jaket ojek online, satu pisau belati, rekaman cctv di TKP dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Dendam Pernah Dijambret, Driver Ojek Online Keroyok Pemuda Hingga Tewas