Pembunuhan Sadis di Tangerang
Cicilan Mobil Jadi Sebab Suami di Tangerang Habisi Nyawa Istri dan Dua Anak Tirinya
Tersangka pembantaian satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 Priuk, Kota Tangerang, Senin (12/2/2018) akhirnya terkuak.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tersangka pembantaian satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 Priuk, Kota Tangerang, Senin (12/2/2018) akhirnya terkuak.
Ternyata tersangka merupakan kepala keluarga atau suami dari korban.
Seperti diketahui dalam insiden tersebut ibu dan dua anaknya tewas.
Baca: Dibakar Api Cemburu, Pria di Bogor Tusuk Mantan Istri dan Mertuanya Lalu Bakar Rumah dan Bunuh Diri
Sedangkan sang ayah kritis dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Korban yang meregang nyawa adalah Emah (40), Nova (19), dan Tiara (11).
Sementara itu suami korban yakni Muchtar Efendi (60).
Polrestro Tangerang telah menetapkan pria berusia 60 tahun ini sebagai tersangka dalam tragedi pembantaian itu.
Pelaku membunuh para korban lantaran faktor ekonomi.
Baca: Tiga Versi Soal Asal Usul Nama Tanjakan Emen, Cerita Ketiga Mendekati Kebenaran
"Berdasarkan hasil otopsi ketiga korban ada beberapa luka tusukan di leher, perut, satu korban dalam keadaan luka parah, Muchtar Efendi dari hasil keterangan awal serta petunjuk, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, Selasa (13/2/2018).
Harry mengatakan, pelaku membunuh istri dan kedua anak tirinya lantaran emosi.
Sebab sang istri mencicil mobil tanpa sepengetahuannya.
Baca: Cekcok Mulut Hingga Piring Pecah Terdengar Sebelum Ibu dan Dua Anaknya Ditemukan Tewas Berpelukan
"Tiga hari sebelum kejadian pembunuhan terjadi, ada cekcok antara Emah sebagai korban istri siri ME terkait masalah jual beli mobil yang dilakukan istrinya ini tidak disetujui, selama tiga hari cekcok terjadi di rumah itu yang akhirnya diakhiri pembunuhan," katanya.
Menurut Harry, tersangka membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan sebilah pisau.
Senjata tajam ini disembunyikan di dalam lemari kamar belakang.
Baca: Punya Bayi 4 Bulan, Istri Belum Bisa Jenguk Sopir Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen
"Menggunakan senjata tajam, keterangan tersebut didapatkan saat kami mengunjungi, alat yang digunakan diselipkan di salah satu lemari atau pun tempat pakaian," kata Harry.
Harry menyebut akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kini, tersangka masih dalam perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Ternyata Sang Ayah yang Melakukan Pembantaian Sekeluarga di Tangerang, Ini Penyebabnya