Lelaki Ini Cabuli Delapan Bocah, Modusnya Mengejutkan
Mengenakan seragam tahanan orange serta bertutup topeng, Muhammad Imi Gusnari alias Agus dihadirkan di ruang Satreskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (9
Namun saat Agus ingin meminta uang dan permintaannya tersebut ditolak korban, emosinya kembali tersulut.
"Saat itulah pelaku pun mengancam akan memberikan foto korban yang melakukan perbuatan terlarang (merokok) ke orangtuanya," terang Ade.
Hingga sekitar pukul 10.00, saat tersangka membawa korban ke rumahnya dengan alasan Alan mengambil foto tersebut.
MR yang tiba-tiba menangis lantaran perbuatannya tersebut tidak ingin dilaporkan ke orangtuanya, pun menangis serta meminta maaf.
"Seiring itu pula, tersangka yang mengeluskan pundak korban sembari berpura-pura menenangkannya, ia kemudian menyuruh MR rebahan. Hingga akhirnya, aksinya pencabulan pun terjadi," terang Kasatreskrim Polresta Banjarmasin tersebut.
Tidak hanya MR, melainkan AW (14) serta enam anak berusia di bawah umur lainnya juga menjadi korban pelampiasan nafsu pelaku.
Mantan Kasatreskrim Polres Tanah Laut tersebut menyebutkan hal tersebut lantaran pelaku memiliki kecenderungan penyimpangan seks.
"Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka, ternyata pelaku juga memiliki catatan kelam yang sama atau menjadi korban penyimpangan seks. Pengalaman kelam tersebut ia alami saat masih duduk di bangku SMP lalu," terang AKP Ade Papa Rihi.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Banjarmasin tersebut mengatakan adapun atas perbuatan tersangka kini ia dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman penjaranya, paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Abdul Ghanie)