Gara-gara Lupa Kunci Pagar, Motor Gadis Ini Digondol Maling
Usai menerima kunci kontak, ia pun kemudian perlahan menggunakannya untuk menyalakan mesin sepeda motor yang terpakir di halaman belakang Mapolresta B
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana didampingi Kasatreskrimnya, AKP Ade Papa Rihi mengatakan keseluruhan kendaraan tersebut merupakan barang bukti atas hasil kejahatan curanmor yang berhasil pihaknya ungkap pada operasi jaran Intan 2018 tadi.
"Betul, ada 25 laporan yang kami terima dan berhasil ungkap pada operasi jaran Intan 2018 tadi. Sedangkan dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, sepeda motor yang mendominasi adalah berjenis matic," jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Anjar Wicaksana juga mengatakan mengingat modus yang dilakukan pelaku pun berbeda-beda dalam melancarkan aksi pidananya.
Dari pencurian biasa, pemberatan, penggelapan, penipuan hingga penggelapan fidusia, ia mengharapkan hal tersebut pun tentu bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu berwaspada diri.
"Sedangkan kepada para pelaku atas perbuatannya, ada lima pasal yang kami sangkakan yakni 362, 363, 372, dan 378 KUHP serta pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia," tutupnya.(Banjarmasinpost.co.id/Abdul Ghanie)