Tak Kantongi Izin, Proyek Perumahan Barazaki Residence 1 di Sawangan Depok Terancam Dibongkar
Sama dengan Perumahan Barazaki Residence 2 di Cipayung yang tak berizin, Perumahan Barazaki Residence 1 juga ilegal alias tak memiliki izin.
Laporan Reporter Warta Kota, Budi Sam Law
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Selain Perumahan Barazaki Residence 2 di Cipayung, Kota Depok yang turapnya ambruk dan menimpa rumah warga serta tidak memiliki izin atau ilegal, pengembang perumahan tersebut ternyata juga memiliki proyek pengerjaan di Jalan Pasir Putih, Sawangan yakni Perumahan Barazaki Residence 1.
Sama dengan Perumahan Barazaki Residence 2 di Cipayung yang tak berizin, Perumahan Barazaki Residence 1 juga ilegal alias tak memiliki izin.
Hal itu dikatakan Kasatpol PP Depok Yayan Arianto kepada Warta Kota, Rabu (6/2/2018).
"Karenanya, hari ini kita layangkan surat peringatan kedua untuk Perumahan Barazaki Residence 1 di Pasir Putih, Sawangan, Depok karena perizinannya tidak ada," kata Yayan.
Menurut Yayan, dengan surat peringatan ke dua ini, diharapkan pengembang menghentikan pembangunannya sebelum perizinan terbit.
Baca: Cemburu Karena Lihat Cupang di Leher Istri, Pria Ini Dihukum 9 Tahun Penjara, Kisahnya Bikin Ngilu
Baca: Jagoan di Pilpres Diumumkan Lebih Dini, Gerindra DKI Usung Prabowo, Partai Hanura Sodorkan Jokowi
"Jika tidak maka kita akan hentikan paksa setelah SP 3 dan surat perintah bongkar," kata Yayan.
Ia menjelaskan pihaknya sudah mendatangi lokasi proyek pengerjaan Perumahan Barazaki Residence 1 di Pasir Putih mengantisipasi turap ambruk menimpa rumah warga seperti yang terjadi di Perumahan Barazaki Residence 2 di Cipayung.
"Di Barazaki 1 tidak ada turap seperti di Barazaki 2," katanya.
Karenanya ia memastikan proyek perumahan aman dari kemungkinan longsor, meski tak berizin.