Nasib Sial Petugas Keamanan yang Jadi Saksi Penyiraman Novel Baswedan
Tak disangka nasib AL yang menjadi saksi atas kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tak disangka nasib AL yang menjadi saksi atas kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Kini ia diberhentikan dari tempat kerjanya karena diduga telah terlibat dalam kasus teror yang hingga kini belum terungkap itu.
“Akibat dari pemeriksaan terhadap AL di kantor polisi, merebak kabar bahwa AL sebagai pelaku. Karena kabar tersebut lah, AL kemudian dikeluarkan dari tempat kerjanya,” kata Adrianus Meliala, Komisioner Ombudsman, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Semenjak dipecat dari kantornya, AL kini menjadi pengangguran. AL dipecat sebagai petugas keamanan sebuah tempat hiburan malam di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat setelah disebut-sebut sebagai terduga pelaku kasus Novel.
Baca: Saat Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Kompak Dampingi Anak Mereka
Karena itu, kedatangan Adrianus ke Mapolda Metro Jaya, untuk meminta klarifikasi perihal status AL. Agar nantinya, AL bisa kembali bekerja.
“Jadi, sebenarnya tidak ada penangkapan, dia bukan tersangka tapi dia diperiksa sebagai saksi," kata Adrianus setelah pertemuan dengan pihak kepolisian tersebut.
Polisi mendapatkan fakta bahwa AL bukan lah pelakunya. Karena pihaknya telah melihat profile dari AL.
“Selain itu, polisi juga telah mengecek alibi. Serta polisi sudah melihat rekaman digital yang bersangkutan. Keterangan saksi dan uji elektronik bahwa dia tidak berada di lokasi penyiraman tersebut,” katanya.
Meski demikian, pihaknya akan melakukan cek administrasi pada pemeriksaan yang dilakukan terhadap AL. Untuk mengetahui apakah ada unsur maladministrasi dalam pemeriksaan tersebut.
“Pada tanggal 30 Januari kami akan memberikan laporan akhir hasil pemeriksaan di situ. Kami akan berikan kepada kepolisian apa kesalahan, apa temuan kami, dan langkah-langkah korektif yang harus dilakukan oleh kepolisian, maupun pihak-pihak lain,” jelasnya.
Seperti diketahui, Novel disiram air keras oleh dua orang pengendara motor yang tidak dikenal.
Yaitu saat berjalan pulang dari masjid dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seusai salat Subuh, 10 April 2017 lalu.
Akibat disiram air keras, kedua mata Novel terluka. Novel pun kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Singapura. (Mohamad Yusuf)