Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Masih Gali Motif 'Bunda' Aniaya Anak SD Yang Viral di Media Sosial

Kompol James mengatakan, penganiayaan dilakukan oleh LS saat B dititipkan di kediamannya di Cileungsi, Jawa Barat.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/DENNYS
Tersangka penganiaya murid SD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih selidiki motif di balik penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 8 tahun berinisial B, yang videonya viral di media sosial.

Polisi menetapkan tiga tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak sekolah dasar, yakni ibu kandung B, SP (41), ibu asuh, LS alias Bunda (45), dan teman ibu korban, MR (43).

Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James mengatakan, penganiayaan dilakukan oleh LS saat B dititipkan di kediamannya di Cileungsi, Jawa Barat.

James menerangkan, pihaknya tengah mendalami latar belakang LS melakukan penganiayaan.

"Ini masih kita dalami juga, apa sih motifnya dia, kenapa sampai melakukan penganiayaan," ujar James di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

LS diketahui melakukan pemukulan terhadap B. Bahkan, menyiramkan air panas ke seluruh tubuh korban.

"Kalau sekilas dari keterangan tersangka, karena bukan anaknya dia, dan dititipkan," ujar James.

Baca: Sandi Prihatin Kecelakaan Kerja Tewaskan Empat Orang

James mengatakan, SP, LS, dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga perempuan ini ditangkap di dua tempat yakni di Kuningan, Jawa Barat dan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).

Peristiwa penganiayaan diawali dari beredarnya video anak SD inisial B yang mengaku dianiaya. Hal tersebut terungkap karena guru dari B menginterograsi, dan menanyakan luka lebam di bawah matanya. Para guru juga membuka seragam sekolah B. Ditrmukan sejumlah bekas luka di sekujur tubuhnya.

Kasus bermula saat B dititipkan ibunya, SP (41), di rumah neneknya. B dititipkan sejak usia tiga bulan, hingga berumur 8 tahun. Menurut James, SP mendapat informasi bahwa B tak diurus oleh neneknya.

SP pun mengutus seorang temannya berinisial MR (43), untuk mengambil paksa B di Kuningan, Jawa Barat. SP ingin menitipkan B kepada LS alias Bunda (45).

"SP menghubungi MR, salah satu tersangka. Untuk mengambil si korban B, untuk diserahkan kepada LS," ujar James.

Alasan SP menitipkan B kepada LS, karena tengah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Manado. Akhirnya, LS membawa B di rumahnya, di daerah Cileungsi, Jawa Barat.

"Selama pengasuhan LS, korban B mengalami kekerasan fisik, seperti dicubit, dipukul, bahkan disiram air panas," tutur James.

SP mendapatkan informasi terkait penganiayaan tersebut. Namun, SP, sebagai ibu korban, tak mempedulikannya.

"Banyak informasi ke SP bahwa korban B dianiaya LS pada saat dalam pengasuhan LS. Sebagai seorang ibu, dia seharusnya mempedulikan hal itu," ujar James.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LS, MR, dan SP. Ketiganya dikenakan empat pasal berlapis, yakni Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000

Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling bnyk Rp 100.000.000

Serta Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan Pasal 328 KUHP ancaman hukuman paling lama dua belas tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved