Polda Jabar Bongkar Penipuan Umrah yang Gelapkan Uang Jemaah Rp 300 M
Adapun dua orang tersangka diketahui seorang pemilik yang juga direksi sebuah perusahaan penyelenggara Ibadah haji Plus
“Sudah DP ke Garuda untuk memberangkatkan tapi tidak bisa menyangupi Rp 26 miliar untuk berangkatkan jemaahnya. Pemberangkatan terakhir, mulai oprasional awal 2016, terakhir tanggal 28-29 bulan ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji, Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 2 auay 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tangkap Pemilik Travel Umrah yang Gelapakan Uang Jemaah Rp 300 Miliar