Kamis, 2 Oktober 2025

Polda Jabar Bongkar Penipuan Umrah yang Gelapkan Uang Jemaah Rp 300 M

Adapun dua orang tersangka diketahui seorang pemilik yang juga direksi sebuah perusahaan penyelenggara Ibadah haji Plus

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunjabar/Mega Nugraha
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat menggelar pengungkapan kasus penipuan perjalanan umrah oleh PT SBL di Mapolda Jabar, Selasa (30/1/2018). 

“Sudah DP ke Garuda untuk memberangkatkan tapi tidak bisa menyangupi Rp 26 miliar untuk berangkatkan jemaahnya. Pemberangkatan terakhir, mulai oprasional awal 2016, terakhir tanggal 28-29 bulan ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji, Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 2 auay 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tangkap Pemilik Travel Umrah yang Gelapakan Uang Jemaah Rp 300 Miliar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved