Senin, 29 September 2025

Nenek 92 Tahun Dihukum 1 Bulan 14 Hari Karena Menebang Pohon Durian

Pengadilan Negeri (PN) Balige mendadak ramai, Senin (29/1/2018). Sidang kali ini yakni pembacaan putusan terhadap perempuan lanjut usia, Saulina boru

TRIBUNNEWS.COM, BALIGE - Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara mendadak ramai, Senin (29/1/2018). Sidang kali ini yakni pembacaan putusan terhadap perempuan lanjut usia, Saulina boru Sitorus (92) atau Oppu Linda oleh Hakim Ketua Marshal Tarigan, Senin (29/1/2018).

Saulina terjerat kasus pengerusakan setelah menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir.

Baca: IHSG Kembali Ukir Rekor Baru, 224 Saham Menguat

Di sekitar pohon durian, Saulina berniat membangun makam leluhurnya.

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar Marsahal lalu mengetuk palu, tanda berakhirnya sidang.

Saat menjalani persidangan, Saulina terlihat beberapa kali menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih.

Nenek yang sehari-hari bertenun ini lemas mendengarkan putusan hakim.

Menyikapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Oppu Linda Boy Raja Marpaung menangatakan, kecewa. Alasannya, karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.

Kemudian, hakim dinilai terlalu "primitif" dalam memyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman. Apalagi, hanya dengar keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.

"Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berkedakatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut," ujarnya.

Baca: Chung Hyeong Paling Berkesan Saat Kalahkan Novak Djokovic

Enam anak Saulina juga terseret kasus ini dan Selasa (23/1/2018) telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan hukuman penjara 4 bulan 10 jari dipotong masa tahanan. 

Keenam tervonis itu adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47) dan Jisman Naiborhu (45), masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.

Saulina boru Sitorus yang jika jalan harus menggunakan tongkat ini selalu menekankan jika dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada penggugat yang masih terbilang saudaranya, Japaya Sitorus (70).

Menurut mereka, Japaya Sitorus meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai karena kesal dan juga menghitung segala kerugian yang diakibatkan penebangan pohon tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan