Nenek 92 Tahun Dihukum 1 Bulan 14 Hari Karena Menebang Pohon Durian
Pengadilan Negeri (PN) Balige mendadak ramai, Senin (29/1/2018). Sidang kali ini yakni pembacaan putusan terhadap perempuan lanjut usia, Saulina boru
Saulina mengaku, dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Dan kini dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.
Baca: Mendagri Pastikan Pejabat Gubernur dari Jenderal Polisi Tak Salahi Aturan, Ini UU-nya
Sejak awal Saulina sudah rela menawarkan dirinya dipenjara. Karena dia lah yang menyuruh anak-anaknya membebaskan tanaman-tanaman yang sekiranya dianggap mengganggu pembangunan tambak atau .makam leluhur mereka.
(www.tribun-medan.com)