Polisi Tembak Kaki Pencuri Sepeda Motor yang Hendak Melarikan Diri
Hampir dua pekan buron, para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Cakung berhasil diamankan.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap pelaku AD.
Baca: DPRD DKI Panggil Seluruh Dinas Terkait Minta Penjelasan Soal Program Hunian DP Nol Rupiah
Ketika hendak menunjukkan tempat pelaku AD di daerah Bekasi, SY berusaha melarikan diri.
Melihat pelaku mencoba melarikan diri, anggota yang berada di lokasi melakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku.
"Saat itulah anggota kami melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanannya," katanya.
Hingga berita ini diturunkan polisi masih mencari satu pelaku, AD, yang saat ini masih buron.
Atas perbuatanya pelaku melanggar KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Tembak Kaki Pelaku Ranmor saat Mencoba Melarikan Diri