Polisi Tangkap Maling Nekat di Rumah Anggota DPR di Bekasi
Setelah salat Dzuhur, MB langsung mencuri dua unit jam tangan merek Timberland dan satu power bank merek Vivan.
Dari penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka hingga mereka ditangkap tanpa perlawanan. "Pengakuannya baru sekali beraksi, tapi keterangannya masih didalami penyidik," ujar Rizal.
Dia mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dengan kasus tersebut.
Kasus pencurian dengan modus serupa kerap terjadi dan biasanya terjadi saat siang hari atau ketika pemilik rumah sedang bekerja. "Kalau ada tamu yang tidak dikenal datang ke rumah, jangan langsug dipersilakan masuk. Dicek dulu asal usulnya, untuk menghindari kasus kejahatan," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.