Sopir Pribadi Berbuat Senonoh Karena Tak Tahan Kecantikan dan Kemolekan Tubuh Anak Majikan
Kepala Kepolisian Sektor Pondokgede Komisaris Suwari mengatakan, tersangka membawa kabur korban ke Pulau Bali pada Senin (8/1) dini hari.
"Kepada korbannya, tersangka juga mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Dimas.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya.
Dia juga berdalih, tergiur dengan kemolekan tubuh dan wajah korban, makanya nekat membawa kabur R dari rumah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan dua celana dalam milik korban dan tersangka serta dua buah kondom. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (faf)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri